Fakultas Hukum USK Salurkan ZIS kepada 29 Pegawai Swakelola
Banda Aceh — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada pegawai swakelola di lingkungan fakultas tersebut, Selasa, 17 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum USK ini bertepatan dengan 27 Ramadan 1447 H.
Penyaluran ZIS dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Ilyas Yunus, S.H., M.H., bersama Ketua Unit Pengumpul ZIS Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami. Pada kesempatan tersebut, ZIS disalurkan kepada 29 orang pegawai swakelola.
Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Ilyas Yunus, menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para penerima, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Ketua Unit Pengumpul ZIS Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, menjelaskan bahwa dana ZIS yang disalurkan berasal dari kontribusi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum USK. “Zakat ini berasal dari dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum. Bisa dikatakan ini adalah program dari kita untuk kita. Semoga program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Salah seorang penerima, Khairunnisa, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas bantuan yang diberikan. Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun. “Kami merasa bahagia dan bersyukur. Semoga setiap tahun program ini terlaksana. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua penyumbang, semoga Allah membalas dengan kebaikan,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian dan semangat kebersamaan keluarga besar Fakultas Hukum USK dalam membantu sesama, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.


Komentar
Posting Komentar