Ironi! Aceh Negeri Surplus Energi Listrik Namun Kehilangan Arus Listrik

oleh: Hendra Halim, M.E. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala)


Aceh kerap disebut memiliki “ruang” pasokan listrik. Di atas kertas, daya tersedia jauh melampaui beban puncak, sebuah indikator yang lazim dibaca publik sebagai “surplus” dan aman. InfoPublik, misalnya, pernah mengutip ketersediaan daya sekitar 1.045 MW dengan beban puncak 587,9 MW. Bahkan dalam forum resmi daerah, PLN UID Aceh juga pernah menyampaikan kondisi kelistrikan Aceh berada dalam keadaan surplus.

Namun kenyataan pascabencana justru menampar rasa aman itu. Pemadaman meluas, pemulihan berlarut, dan permintaan maaf berulang dari PLN. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, secara terbuka memohon maaf dan mengakui ada informasi pemulihan yang disampaikan tidak akurat. Kementerian ESDM pun menegaskan target pemulihan (misalnya 93 persen pada 7 Desember 2025) belum tercapai karena kendala lapangan. Di tingkat teknis, pemerintah mencatat ratusan desa masih padam pada pertengahan Desember 2025.

Di sinilah letak ironi itu, surplus daya tidak otomatis berarti listrik “pasti menyala”. Publik sering menyamakan “kecukupan pembangkit” dengan “keandalan sistem”. Padahal, kelistrikan adalah rantai: pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi, hingga sambungan terakhir ke rumah dan warung. Rantai ini kuat hanya jika setiap mata rantai tahan gangguan. Ketika satu titik krusial putus, surplus pembangkit berubah menjadi angka kosong.

Bencana banjir bandang dan longsor akhir November 2025 memberi contoh yang sangat jelas. PLN menjelaskan ada kerusakan besar pada sistem transmisi, termasuk robohnya sejumlah tower SUTT, yang membuat pemulihan jauh lebih berat dari perkiraan. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan kunci bukan “apakah Aceh punya listrik?”, melainkan “apakah listrik bisa mengalir sampai ke pelanggan dengan aman?”.

Ini juga menjawab kegelisahan publik yang bertanya, “kalau darat terputus, mengapa tidak distribusi sementara lewat udara atau laut?” Untuk listrik, yang bisa “dipindahkan” lewat udara dan laut bukan arusnya, melainkan peralatan dan kapasitas daruratnya: genset, mobile substation, kabel, tiang, isolator, material tower, bahan bakar, serta logistik personel teknis. Artinya, solusi transportasi udara dan laut tetap relevan, tetapi bukan untuk mengirim “listrik”, melainkan untuk mempercepat pemulihan mata rantai yang putus.


Ada dua pelajaran penting yang perlu dibicarakan secara jernih di ruang publik nasional.

Pertama, ketahanan infrastruktur harus menjadi agenda setara dengan penambahan kapasitas. Selama ini, diskursus energi daerah kerap fokus pada pembangkit: tambah daya, tambah proyek, tambah pasokan. Padahal, yang membuat masyarakat “tidak gelap” adalah keandalan transmisi dan distribusi, terutama di wilayah dengan risiko hidrometeorologi tinggi. Menara transmisi, akses ke tapak tower, serta jalur distribusi yang melintasi sungai, lereng, dan area rawan longsor harus diperlakukan sebagai aset kritis yang memerlukan standar ketahanan bencana, bukan standar normal.

Kedua, tata kelola komunikasi krisis sama pentingnya dengan perbaikan fisik. Ketika PLN mengumumkan pemulihan 93 persen, lalu meralat karena informasi dinilai terlalu awal, dampaknya bukan sekadar “salah data”. Ia menggerus kepercayaan, menambah kepanikan, dan mempersulit koordinasi sosial, termasuk keputusan pelaku usaha untuk buka-tutup, sekolah yang menentukan jadwal belajar, hingga rumah sakit dan fasilitas air bersih yang bergantung pada listrik.

Jika kita sepakat bahwa Aceh adalah wilayah strategis dan tidak boleh menjadi “rawan gelap” setiap kali cuaca ekstrem datang, maka perbaikannya harus sistemik. Beberapa langkah kebijakan yang realistis dan terukur dapat segera didorong.

  1. Peta aset kritis dan redundansi jalur. Titik-titik transmisi/distribusi yang menjadi “single point of failure” perlu dipetakan dan diprioritaskan untuk redundansi, baik melalui loop network, jalur alternatif, maupun penguatan interkoneksi. Sistem interkoneksi memang memungkinkan saling suplai, tetapi tetap rapuh jika koridor transmisi utama terputus.
  2. Hardening dan adaptasi iklim untuk aset kelistrikan. Jalur rawan longsor dan erosi memerlukan mitigasi: perkuatan pondasi tower, pengamanan lereng, pengendalian drainase, proteksi terhadap gerusan sungai, serta relokasi bila diperlukan. Ini bukan “biaya tambahan”, tetapi premi ketahanan yang menghindari kerugian ekonomi berlipat saat listrik padam berminggu-minggu.
  3. Strategi pemulihan berbasis layanan prioritas. Dalam situasi pascabencana, pemulihan harus mengikuti hirarki layanan: rumah sakit, fasilitas air bersih, pusat evakuasi, sentra logistik, pasar, dan pusat komunikasi. Ketika listrik belum mampu pulih penuh, skema “islanding” atau microgrid lokal untuk layanan kritis perlu disiapkan sebelum bencana terjadi, bukan setelahnya.
  4. Logistik darurat yang benar-benar darurat. Jika akses darat terputus, pengiriman peralatan via udara/laut harus masuk protokol baku: daftar peralatan minimum, titik drop, dukungan keamanan, serta koordinasi lintas-instansi. PLN sudah menyebut kolaborasi lintas instansi dalam percepatan pemulihan, tetapi mekanisme ini perlu dijadikan standar operasi, bukan improvisasi.
  5. Akuntabilitas data pemulihan. Publik berhak atas dashboard pemulihan yang jujur: berapa desa padam, di mana lokasi, apa kendalanya (akses, keamanan teknis, material), dan estimasi berbasis skenario (bukan janji tunggal). Pemerintah sendiri merilis pembaruan status pemulihan sampai level desa; ini bisa disinergikan menjadi satu sumber rujukan publik yang konsisten.

Ironi Aceh bukan semata ironi teknis, melainkan ironi tata kelola. Daerah yang secara kapasitas “cukup” ternyata tetap rentan pada satu mata rantai yang rapuh. Dan ketika listrik padam panjang, biaya sosial-ekonominya tidak mengenal statistik, misalnya UMKM berhenti produksi, rantai dingin pangan dan obat terganggu, layanan publik tersendat, produktivitas merosot, serta ketahanan rumah tangga menipis dari hari ke hari.

Permintaan maaf PLN penting sebagai sikap tanggung jawab. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan permintaan maaf itu diikuti perubahan desain sistem yang lebih tahan bencana, lebih transparan, dan lebih cepat pulih. Surplus daya seharusnya menjadi modal bagi Aceh untuk tumbuh, bukan sekadar angka yang terasa sinis ketika lampu tetap padam.

Jika Aceh ingin benar-benar menjadi “negeri surplus energi”, maka ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu bukan berapa megawatt yang tersedia, melainkan berapa lama masyarakat harus bertahan dalam gelap saat bencana datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Dosen Prodi Ekonomi Islam FEB USK Raih Hibah Kompetitif Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025

USK Menjuarai Berbagai Kategori Kewirausahaan Pada UTU Awards ke 11

Khairun Nisa (Yusa Kitchen) Raih Tenant Omzet Tertinggi EXSIS Ramadhan USK 2026, Bukukan Rp25,74 Juta dalam 20 Hari