Waspada Banjir Susulan di Aceh: Ikhtiar Ketahanan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Oleh: Hendra Halim, M.E. (Dosen FEB Universitas Syiah Kuala)


Kabar bahwa pada 24 Desember 2025 sejumlah wilayah di Aceh kembali terendam banjir seharusnya tidak diperlakukan sebagai “kejutan.” Hujan kembali tinggi, tanah belum pulih daya serapnya, dan banyak infrastruktur masih berada pada fase pemulihan sementara. Kombinasi ini membuat risiko banjir susulan, longsor, putus jalan, hingga gangguan listrik dan logistik menjadi sangat realistis, dengan konsekuensi ekonomi yang berulang. BMKG juga telah mengingatkan potensi cuaca ekstrem dan dampak hidrometeorologi di Aceh pada periode ini.

Di lapangan, dampak ekonomi banjir tidak berhenti pada rumah terendam. Banjir yang kembali menggenangi ruas jalan lintas nasional dan mengganggu aktivitas warga adalah sinyal bahwa rantai pasok dan mobilitas berisiko kembali terganggu. Padahal, upaya pemulihan akses jalan dan jembatan sedang dikejar untuk pulih sebelum akhir Desember 2025. Jika banjir susulan merusak perbaikan sementara, Aceh berpotensi masuk ke siklus “perbaiki-rusak-perbaiki” yang mahal dan melelahkan, sekaligus memukul produksi, distribusi, dan daya beli.

Masalahnya bukan sekadar alam, tetapi juga desain kebijakan, apakah pemerintah dan pemangku kepentingan masih bekerja dengan pola tanggap darurat yang terpisah-pisah, atau sudah beralih ke manajemen risiko yang menjaga ekonomi tetap berjalan.


Tiga prioritas: lindungi koridor ekonomi, listrik, dan logistik dasar

Pertama, koridor konektivitas harus diperlakukan sebagai “urat nadi ekonomi.” Pemerintah Aceh bersama kementerian teknis dan BPBA perlu menetapkan daftar ruas prioritas: jalur distribusi pangan, jalur layanan kesehatan, dan jalur penghubung sentra produksi. Untuk setiap ruas prioritas, siapkan standar operasi hujan ekstrem berupa pembersihan saluran, penguatan titik rawan, alat berat siaga, serta skema pengalihan arus yang jelas dan cepat. Jika perlu, terapkan traffic control berbasis risiko (misal pembatasan kendaraan berat pada jam tertentu) agar badan jalan tidak cepat rusak saat jenuh air.

Kedua, ketahanan listrik dan telekomunikasi wajib diposisikan sebagai prasyarat stabilitas ekonomi. Gangguan listrik bukan hanya masalah penerangan, tetapi juga merusak rantai dingin pangan, layanan kesehatan, transaksi digital, hingga produktivitas UMKM. PLN sendiri telah menyampaikan bahwa pemulihan kelistrikan pascabencana Aceh menghadapi hambatan medan dan cuaca, sekaligus terus dikebut melalui kolaborasi lintas pihak. Karena itu, untuk menghadapi potensi banjir susulan, diperlukan langkah praktis: pengamanan gardu di titik rawan, mobile generator untuk fasilitas vital (RS, PDAM, pusat komando), dan prioritas pemulihan berbasis layanan publik dan ekonomi (pasar induk, sentra logistik, kawasan UMKM).

Ketiga, logistik dasar harus disiapkan seperti menyiapkan “persediaan perang” melawan gangguan pasokan. Pemerintah daerah bersama Bulog, pelaku logistik, dan jejaring ritel perlu menempatkan stok penyangga di beberapa simpul yang aman banjir. Tujuannya sederhana: ketika satu jalur putus, suplai tetap bergerak melalui simpul lain. Ini juga harus disertai pengawasan harga dan pencegahan penimbunan, karena lonjakan harga pada fase pascabencana adalah pajak tidak resmi yang paling menyakitkan bagi rumah tangga rentan.


Dari respons ke pencegahan

Banjir susulan sering membongkar kelemahan klasik: data tersebar, komando berlapis, dan tindakan tidak sinkron. Karena itu, pemerintah perlu menegakkan satu peta risiko operasional berbasis prakiraan BMKG, data tinggi muka air, titik rawan longsor, serta kondisi infrastruktur. Pembaruan harus harian saat cuaca ekstrem. Kanal informasi publik juga harus tegas: bukan sekadar imbauan umum, tetapi instruksi praktis, berbasis lokasi, dan mudah dipatuhi.

Selain itu, pencegahan banjir tidak boleh berhenti pada pengerukan sungai dan perbaikan drainase kota. Titik kunci ada di hulu, tata guna lahan, pengendalian erosi, rehabilitasi kawasan rawan longsor, dan perawatan daerah resapan. Ini bukan proyek satu dinas, tetapi agenda lintas sektor yang membutuhkan target terukur, audit berkala, serta keberanian menertibkan aktivitas yang memperparah limpasan.

Dalam ekonomi Islam, tujuan kebijakan publik bertumpu pada maqashid al-syariah, terutama menjaga jiwa dan harta. Banjir susulan yang memutus jalan, mengganggu listrik, dan mengisolasi warga jelas mengancam keduanya. Artinya, investasi pada pencegahan dan ketahanan bukan “biaya tambahan,” melainkan wujud amanah negara untuk menjaga maslahat.

Instrumen syariah juga dapat diperkuat untuk menambal celah pembiayaan dan pemulihan ekonomi rakyat. Dana sosial Islam (zakat, infak, sedekah) dan skema kelembagaan seperti BAZNAS terbukti aktif menyalurkan bantuan bagi warga terdampak bencana, termasuk di Aceh. Namun tahap berikutnya harus lebih strategis: bukan hanya bantuan konsumtif, melainkan pemulihan produktif untuk pedagang kecil, petani, nelayan, dan UMKM melalui pendampingan, peralatan kerja, serta pembiayaan mikro berbasis qard hasan atau skema bagi hasil yang adil.

Pada level pembiayaan publik, pemerintah juga dapat menautkan agenda ketahanan iklim ke instrumen pembiayaan berkelanjutan, misalnya optimalisasi kerangka pembiayaan hijau yang sudah dikenal dalam kebijakan fiskal. Kementerian Keuangan, misalnya, menjelaskan bahwa dana dari Green Sukuk diarahkan untuk membiayai proyek ramah iklim. Jika diarahkan dengan tepat, logika pembiayaan hijau ini bisa memperkuat infrastruktur air, drainase, dan mitigasi risiko bencana yang menjadi fondasi aktivitas ekonomi.

Aceh tidak kekurangan solidaritas. Yang sering kurang adalah disiplin kebijakan untuk mengubah solidaritas menjadi ketahanan sistem. Jika banjir susulan benar terjadi, dampaknya tidak boleh lagi memutar ulang film yang sama: jalan putus, listrik mati, pasokan tersendat, harga naik, warga terisolasi, dan pemulihan mundur beberapa langkah.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak sekarang: mengunci koridor ekonomi, memperkuat listrik dan logistik, membangun satu peta risiko operasional, serta mengintegrasikan instrumen sosial syariah untuk pemulihan produktif. Dalam istilah ekonomi syariah, inilah ikhtiar kolektif untuk menjaga maslahat dan menunaikan amanah. Jika itu dilakukan dengan serius, ekonomi tetap berdenyut, masyarakat tidak terisolir, dan bencana tidak lagi menjadi pengulang kemiskinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Dosen Prodi Ekonomi Islam FEB USK Raih Hibah Kompetitif Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025

USK Menjuarai Berbagai Kategori Kewirausahaan Pada UTU Awards ke 11

Wakil Rektor 3 USK Buka Rakor dan Visitasi Venue IMT-GT Varsity Carnival ke-39 di Thaksin University, Thailand