Regulasi dan Sertifikasi Halal

Sumber: topik.id

Ingin usahamu resmi “halal secara hukum” dan tenang saat diawasi? Artikel ini merangkum aturan kunci, siapa saja yang terlibat, alur pengurusan, biaya/fasilitasi, masa berlaku, hingga sanksi—dengan bahasa yang mudah dan langsung bisa dipraktikkan.

1) Kerangka hukum singkat

Indonesia memiliki sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki sertifikat halal sesuai penahapan. Penyelenggara JPH adalah BPJPH (Kementerian Agama). Dalam prosesnya, MUI menetapkan fatwa halal, dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan audit.

2) Siapa wajib bersertifikat & sejak kapan?

Prinsip umum: produk yang beredar wajib bersertifikat halal dengan jadwal penahapan. Kelompok pangan (makanan–minuman), bahan baku/tambahan/penolong pangan, serta hasil/jasa sembelih termasuk yang lebih dulu diwajibkan. Untuk kategori lain (obat, kosmetik, produk kimiawi, dsb.), ikuti jadwal penahapan yang ditetapkan pemerintah.

3) Masa berlaku sertifikat halal

Pada prinsipnya, sertifikat halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). Jika terjadi perubahan yang relevan, pelaku usaha wajib mengajukan pembaruan/pengembangan sertifikat.

4) Aktor utama dalam JPH

  • BPJPH: menyusun kebijakan, akreditasi LPH, menerbitkan/mencabut sertifikat dan label, edukasi, serta pengawasan.
  • MUI: menetapkan fatwa halal (rapat pleno) sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
  • LPH & Auditor Halal: melakukan audit halal atas bahan, fasilitas, dan proses.
  • Penyelia Halal & Pendamping Proses Produk Halal (PPH): membantu penyiapan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan/UMK.

5) Dua jalur sertifikasi (pilih yang paling pas)

Skema Cocok untuk Ciri proses
Reguler Usaha menengah–besar / produk berisiko / perlu uji mendalam Audit oleh LPH, penetapan fatwa MUI, penerbitan sertifikat oleh BPJPH
Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) UMK yang memenuhi kriteria sederhana & bahan berisiko rendah Didampingi Pendamping PPH; proses ringkas; sering ada kuota fasilitasi gratis nasional

6) Alur praktis mengurus sertifikasi

  1. Daftar akun & ajukan di SIHALAL (portal BPJPH). Isi data pelaku usaha, lokasi, penyelia halal, merek, daftar produk & bahan, pilih skema/LPH.
  2. Siapkan dokumen: legalitas usaha, list bahan + bukti kehalalan/registrasi, diagram alur proses, bukti pemisahan alat/lokasi jika perlu, serta dokumen SJPH (kebijakan, prosedur, pencatatan, evaluasi).
  3. Audit halal oleh LPH: verifikasi bahan, fasilitas, dan proses (termasuk pelatihan personel kunci).
  4. Penetapan fatwa MUI: rapat pleno menetapkan status halal produk.
  5. Penerbitan sertifikat oleh BPJPH: gunakan Logo Halal Indonesia di kemasan sesuai pedoman.

Tips agar lancar: pastikan semua bahan punya bukti halal sah/terdaftar, alur proses rapi, tunjuk penyelia halal yang paham operasional, dan siapkan SJPH minimal (komitmen & tanggung jawab, bahan, PPH, produk, pemantauan, evaluasi).

7) Biaya, fasilitasi gratis, dan waktu proses

  • UMK kerap mendapat fasilitasi gratis melalui program nasional (mis. kuota self declare yang dibuka berkala). Pantau pengumuman resmi BPJPH setempat.
  • Waktu proses bergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan bahan, dan antrean LPH. Kerapian berkas sejak awal mempercepat keseluruhan tahapan.

8) Pelabelan & Logo Halal

Gunakan Logo Halal Indonesia pada kemasan/label produk yang telah bersertifikat. Cantumkan nomor sertifikat/registrasi sesuai ketentuan. Untuk produk impor yang telah bersertifikat halal luar negeri, lakukan registrasi ke BPJPH dan cantumkan nomor registrasinya di dekat label halal.

9) Masa berlaku: kapan perlu “pembaruan”?

Ajukan pembaruan/pengembangan jika Anda:

  • Mengganti/menambah bahan (termasuk pemasok baru yang memengaruhi status halal),
  • Mengubah proses (mis. pindah fasilitas tanpa pengendalian halal setara),
  • Menambah varian produk yang memengaruhi komposisi atau proses.

10) Pengawasan & sanksi

BPJPH melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan halal. Pelanggaran seperti tidak memiliki sertifikat untuk produk wajib halal, atau pelabelan yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi administratif (peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat untuk kasus berat). Hindari “asal tempel” label yang menyesatkan.

11) Checklist cepat sebelum daftar

  • [ ] Produk Anda termasuk kategori wajib halal saat ini (terutama kelompok pangan dan sembelih).
  • [ ] Daftar bahan lengkap dengan bukti halal sah/terregistrasi.
  • [ ] Alur proses jelas, termasuk pemisahan alat/lini dari bahan tak halal bila perlu.
  • [ ] SJPH minimal tersedia (kebijakan, prosedur, catatan, monitoring & evaluasi).
  • [ ] Tentukan skema: Reguler (audit LPH) atau Self Declare (UMK, pendampingan).
  • [ ] Akses SIHALAL dan unggah dokumen sesuai instruksi.
  • [ ] Siap pakai Logo Halal Indonesia di kemasan (desain & penempatan sesuai pedoman).

12) Tanya–jawab singkat

Q: Saya UMK, bisa gratis?
A: Sering ada kuota fasilitasi self declare dari BPJPH (nasional/daerah). Pantau pengumuman resmi dan siapkan berkas lebih awal.

Q: Sertifikat saya “habis masa berlaku” tidak?
A: Berlaku sepanjang komposisi dan/atau proses tidak berubah. Jika ada perubahan relevan, ajukan pembaruan.

Q: Masih boleh pakai logo lama?
A: Gunakan Logo Halal Indonesia sesuai pedoman terbaru. Untuk stok kemasan lama, ikuti ketentuan masa transisi (bila masih berlaku) dan segera migrasi saat cetak ulang.

Q: Produk impor sudah bersertifikat halal luar negeri.
A: Lakukan registrasi ke BPJPH, dan tampilkan nomor registrasi di dekat label halal.

13) Penutup

Kepatuhan halal bukan sekadar formalitas—ia menjaga kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas. Dengan memahami aturannya, memilih skema tepat, menyiapkan SJPH sejak dini, serta memanfaatkan fasilitasi untuk UMK, proses sertifikasi menjadi jauh lebih ringan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Dosen Prodi Ekonomi Islam FEB USK Raih Hibah Kompetitif Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025

Wakil Rektor 3 USK Buka Rakor dan Visitasi Venue IMT-GT Varsity Carnival ke-39 di Thaksin University, Thailand

USK Menjuarai Berbagai Kategori Kewirausahaan Pada UTU Awards ke 11